Menteri Kesehatan Ungkap Identitas Penolak Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus

by -78 Views
Menteri Kesehatan Ungkap Identitas Penolak Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyadari kesulitan dalam menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Salah satu alasan adalah penolakan yang muncul dari Rumah Sakit (RS).

“Awalnya ada banyak keuntungan, sekarang tidak begitu banyak lagi kan? Karena harus membagikan keuntungan tersebut untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Budi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.

KRIS adalah skema yang muncul berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini ada dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurut Budi, bisnis RS tentu harus tetap berjalan, namun layanan kepada masyarakat tidak boleh diabaikan.

“Bisakah rumah sakit saya tetap beroperasi dengan 3.200 pasien, namun memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat kita?” ujarnya.

Budi menemukan masalah fasilitas buruk di beberapa RS, termasuk ketersediaan kamar. Ada RS yang menempatkan 12 pasien dalam satu kamar.

“Mengapa harus ditempatkan dalam satu kamar dengan 12 atau 10 orang, sementara toiletnya di luar? Kasihan mereka,” tambahnya.

“Jadi sebenarnya KRIS sebagai Kelas Rawat Inap Standar dibuat karena pemerintah dan BPJS ingin meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat kita, terutama yang berada di bawah,” jelas Budi.