Persyaratan Terbaru Bagi Honorer yang Otomatis Diangkat Menjadi ASN pada Tahun 2024

by -500 Views
Persyaratan Terbaru Bagi Honorer yang Otomatis Diangkat Menjadi ASN pada Tahun 2024

Pemerintah telah mengesahkan sebanyak 3 juta pegawai honor yang akan segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan bahwa pemerintah sedang dalam proses validasi data pegawai honorer yang akan diangkat menjadi ASN.

“Saat ini kami sedang dalam tahap validasi dokumen, 3 juta pegawai non-ASN sedang divalidasi berdasarkan data yang masuk ke BKN,” ujar Yudi dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menggantikan UU 5/2014, penyelesaian pegawai honorer atau non-ASN harus dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2024, dan setelah itu instansi pemerintah tidak diperbolehkan merekrut honorer.

Dalam penanganan pegawai honorer tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang merumuskan skema pengangkatan mereka berdasarkan penilaian kinerja sepanjang tahun ini, sehingga tidak melalui proses seleksi dengan nilai ambang batas.

“Kami akan menggunakan model penilaian kinerja, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang dirumuskan,” ujar Yudi.

Jika data 3 juta pegawai honorer itu lolos dalam validasi dokumen, maka namanya akan dimasukkan ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Bagi pegawai honorer yang masuk dalam peringkat teratas, maka akan menjadi prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tahun depan. Mereka akan langsung diangkat menjadi PPPK.

“Jadi mereka akan dinilai siapa yang terbaik dan mereka yang dianggap terbaik akan bersaing, siapa yang akan menjadi prioritas diangkat menjadi PPPK penuh waktu tahun depan,” ucap Yudi.