Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menaikkan UMP tahun 2024 sebesar 3,6% dari Rp 4,9 juta menjadi Rp5.067.381 pada Selasa (21/11/2023) kemarin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menaikkan UMP tahun 2024 sebesar 3,6% dari Rp 4,9 juta menjadi Rp5.067.381 pada Selasa (21/11/2023) kemarin.