Pemerintah memberikan jangka waktu pengelolaan Hak Atas Tanah (HAT) kepada investor di Ibu Kota Nusantara untuk waktu yang sangat panjang. Hal ini
Pemerintah memberikan jangka waktu pengelolaan Hak Atas Tanah (HAT) kepada investor di Ibu Kota Nusantara untuk waktu yang sangat panjang. Hal ini