Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa mereka akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX1 Tahun 2023. Keputusan MK tersebut berkaitan dengan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang menyangkut batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU akan patuh dan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Idham, KPU merujuk pada Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dan putusan MK bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
Idham menjelaskan bahwa aturan tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.
Oleh karena itu, setelah melakukan kajian, KPU akan mengubah beberapa pasal dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota. Hal ini dilakukan karena putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan oleh hakim MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa seseorang dengan usia di bawah 40 tahun dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan yang dipilih oleh masyarakat. Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 baru saja diundangkan pada tanggal 13 Oktober.