Sistem Satu Gaji akan Memberikan Kenikmatan kepada Tukin Besar dan PNS RI

by -218 Views
Sistem Satu Gaji akan Memberikan Kenikmatan kepada Tukin Besar dan PNS RI

Jakarta, CNBC Indonesia – Bulan depan, tepatnya 2 November 2023, Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru akan segera diundangkan. Sejalan dengan itu, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan untuk menerapkan gaji tunggal bagi ASN.

Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Donny Moenek mengungkapkan konsep gaji tunggal saat ini secara garis besar menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, hingga tunjangan beras, ke dalam gaji pokok para aparatur sipil negara. Namun, hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang masih akan dihitung secara terpisah.

“Yang saya tangkap dari skema tersebut adalah tunjangan anak dan istri, dan beras, dan tunjangan-tunjangan lain sudah dimasukkan semuanya menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap diatur dan kita lihat nanti,” tegasnya.

Dengan skema gaji tunggal tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Namun, untuk komponen gajinya akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan, dan capaian kinerja PNS. Perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.

“Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil,” dikutip dari dokumen tersebut berjudul “Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil”.

Nasib Tunjangan Kinerja PNS juga diatur dalam dokumen tersebut. Tunjangan kinerja akan tetap dimasukkan dalam gaji tunggal dan diberikan sesuai dengan capaian kinerja PNS. Tunjangan kinerja akan menjadi tambahan penghasilan jika capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Tunjangan kinerja dapat menjadi penurunan penghasilan jika output kinerjanya kurang atau buruk.

Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS yang penerapannya sama di setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu, dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang memiliki jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

Untuk pemberian tunjangan kemahalan, akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di wilayah tempat PNS bekerja. Besaran tunjangan kemahalan PNS akan diatur dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.