Para ahli dan praktisi pajak Indonesia mengkritik janji pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terkait pajak. Mereka mengatakan bahwa rencana kebijakan tersebut berpotensi melemahkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio yang saat ini sekitar 9%.
Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) mengungkapkan bahwa jika batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan dan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 diturunkan, maka penerimaan pajak penghasilan Pasal 21 berpotensi menurun dan secara otomatis tax ratio akan turun. Mereka juga menekankan bahwa PPh 21 hanya berfokus pada penghasilan karyawan yang terbatas, sehingga kebijakan untuk menaikkan batas PTKP dan menurunkan tarif PPh 21 tidak akan signifikan dalam peningkatan tax ratio.
Center for Indonesia Taxation Analysis memberikan kritikan serupa. Mereka mengatakan bahwa visi misi Prabowo-Gibran tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kontribusi PPh 21. Mereka percaya bahwa visi misi Prabowo-Gibran dengan menaikkan batas PTKP dan menurunkan tarif PPh akan menurunkan tax ratio. Mereka juga mengingatkan bahwa kontribusi PPh 21 dalam penerimaan perpajakan masih kecil dibandingkan dengan negara-negara OECD, sehingga PPh 21 seharusnya menjadi tumpuan penerimaan pajak.
Kritikan juga datang dari Fajry Akbar, Manajer Riset dari Center for Indonesia Taxation Analysis. Dia mengatakan bahwa peningkatan PTKP tidak hanya berlaku untuk kelompok berpendapatan rendah, tapi juga kelompok berpendapatan tinggi. Menurutnya, tarif PPh 21 multi-layer dan tidak dijelaskan dengan jelas dalam dokumen visi misi Prabowo-Gibran. Dia menegaskan bahwa visi misi Prabowo-Gibran tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kontribusi PPh 21.
Pengkritik juga mengingatkan bahwa tarif PPh 21 yang multi-layer bergantung pada tingkat pendapatan dan target tax ratio dalam dokumen visi-misi Prabowo-Gibran tidak dijelaskan secara jelas. Mereka menganggap bahwa arah kebijakan dalam visi-misi tidak jelas dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kontribusi PPh 21.
Sebagai kesimpulan, para ahli dan praktisi pajak mengkritik janji pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terkait pajak. Mereka berpendapat bahwa rencana kebijakan tersebut berpotensi melemahkan tax ratio yang saat ini sudah rendah. Mereka juga menilai visi misi Prabowo-Gibran tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kontribusi PPh 21.