Gaji Tunggal PNS, Tidak Dicampurkan dengan Tukin

by -156 Views
Gaji Tunggal PNS, Tidak Dicampurkan dengan Tukin

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menjelaskan mengenai apa itu single salary Pegawai Negeri Sipil (PNS). Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengatakan single salary tidak sama dengan menggabungkan gaji pokok dengan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh PNS saat ini.

Menurut Alex, single salary adalah sistem yang dirancang untuk merombak sistem gaji dan tunjangan yang berlaku saat ini. Dalam sistem single salary, pendapatan yang diterima PNS akan sangat bergantung pada kinerjanya. Pemerintah akan membuat formula baru mengenai gaji pokok yang mencakup rentang gaji berdasarkan jabatan dan variabel lain yang perlu dipertimbangkan sebagai faktor penentuan besar gaji. Formula ini sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Sementara itu, untuk tunjangan kinerja, pemerintah memiliki evaluasi tersendiri. Saat ini, besaran tunjangan kinerja hanya ditentukan oleh jabatan PNS. Namun, di masa depan, tunjangan kinerja akan ditentukan berdasarkan pencapaian kerja PNS tersebut. Alex mengatakan istilah “tunjangan kinerja” dalam single salary juga akan dihapus dan digantikan dengan kata “total reward” atau “insentif kinerja”. Besaran insentif kinerja ini juga masih dalam tahap penggodokan oleh pemerintah.

Pemerintah berencana memberikan insentif kinerja kepada PNS berdasarkan penilaian kinerjanya. Alex menyebut bahwa orang yang memiliki performa baik harus mendapatkan insentif kerja. Pemerintah masih mencari tolak ukur yang dapat digunakan untuk menentukan besar-kecilnya penghargaan yang dapat diterima oleh PNS.

Artikel Selanjutnya
Beredar Kajian Single Salary PNS, Tertinggi Tembus Rp76 Juta!

(mij/mij)