Bawaslu Menerima Permohonan Sengketa Penetapan DCT DPRD Kuningan

by -126 Views
Bawaslu Menerima Permohonan Sengketa Penetapan DCT DPRD Kuningan

Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan membuka Layanan Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu 2024.

Dadan Yuardan Firdaus selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, menjelaskan beberapa hal terkait permohonan penyelesaian sengketa proses bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang merasa haknya dilanggar setelah penetapan DCT oleh KPU.

Kepada SiwinduMedia.com, Selasa (7/11/2023), Dadan menyampaikan 5 poin penting terkait penerimaan permohonan sengketa Penetapan DCT Anggota DPRD Kuningan. Pertama, Bawaslu Kabupaten Kuningan memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses antar peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Kedua, permohonan penyelesaian sengketa proses dapat disampaikan dalam waktu 3 hari kerja setelah penetapan DCT oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan, yaitu pada tanggal 6-8 November 2023 pukul 08.00-16.00 WIB.

Selanjutnya, permohonan penyelesaian sengketa dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dan dapat dibawa langsung ke Bawaslu Kabupaten Kuningan dengan mengisi dan membawa berkas permohonan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Keempat, permohonan penyelesaian sengketa diajukan oleh Partai Politik, dan kelima, Partai Politik yang akan berkonsultasi dan menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa dapat datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuningan.

“Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat diajukan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan,” ungkap Dadan.

Dadan menjelaskan hal ini agar laporan atau pengajuan keberatan (sengketa) dari Ketua Partai Politik tidak ditolak oleh Bawaslu karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan.