DPRD Mengajukan 3 Calon Pj Bupati Kuningan, Prioritasnya adalah Kemampuan untuk Bekerjasama dengan Dewan

by -137 Views
DPRD Mengajukan 3 Calon Pj Bupati Kuningan, Prioritasnya adalah Kemampuan untuk Bekerjasama dengan Dewan

SiwinduMedia.com – 3 nama calon Pj Bupati Kuningan sedang diajukan kepada Kemendagri. Mereka adalah Kepala BPKAD Kuningan H A Taufik Rohman, Sekretaris DPRD H Deni Hamdani, dan Indra Purnama selaku pejabat dari Kemendagri.
Wakil Ketua DPRD Kuningan sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra H Dede Ismail, ketika diwawancarai oleh SiwinduMedia.com di kantornya, Rabu (8/11/2023), mengonfirmasi bahwa usulan 3 nama tersebut berasal dari DPRD.
Menurutnya, usulan 3 nama calon Pj Bupati Kuningan didasarkan pada berbagai pertimbangan DPRD. Dia juga menyebutkan bahwa nama Sekda H Dian Rachmat Yanuar juga diusulkan menjadi Calon Pj Bupati, tetapi telah diusulkan oleh Pemprov Jabar melalui Gubernur Ridwan Kamil.
“Pemprov Jawa Barat juga mengusulkan 3 calon Pj Bupati Kuningan. Saya mendengar kabar bahwa Pak Dian Rachmat Yanuar juga diusulkan oleh Pemprov Jabar saat Gubernur Ridwan Kamil. Saya tidak tahu dua nama lain yang diusulkan oleh Provinsi. Kemudian nanti akan muncul tiga nama lagi dari Kemendagri. Jadi, semua yang diusulkan ada 9 orang,” kata Deis, sapaan akrab Dede Ismali.
Namun, Deis menyatakan bahwa usulan 3 nama tersebut tidak menjamin bahwa salah satu dari mereka akan mendapatkan rekomendasi sebagai Pj Bupati Kuningan, karena keputusan akhir sepenuhnya dalam wewenang Kemendagri terutama di tahun politik.
“Jadi ada 3 nama yang diusulkan, 3 dari Kabupaten, 3 dari Provinsi dan 3 dari pusat (Kemendagri, red),” jelasnya.
Deis juga menyebut bahwa sebelumnya ada nama Iwan Kurniawan (pejabat Kemendagri) yang dianggap sebagai calon kuat Pj Bupati Kuningan. Namun, Iwan telah dilantik menjadi Pj Bupati Lebak Provinsi Banten, dan dia tidak diusulkan oleh Bupati Lebak, tetapi ditunjuk langsung oleh pusat karena jabatannya sebagai Direktur di Kemendagri.
“Maka keputusan akhirnya kembali kepada Menteri Dalam Negeri, setelah berkoordinasi mungkin juga dengan Presiden Jokowi tentang penunjukan kepada Pak Iwan Kurniawan. Padahal banyak yang menganggap dia sebagai kandidat Pj Bupati Kuningan, namun sekarang dia sudah dilantik sebagai Pj Bupati Lebak,” jelasnya.
Deis menjelaskan bahwa usulan 3 nama Calon Pj Bupati Kuningan telah melalui tahapan pembahasan di DPRD dalam rapat pimpinan DPRD. Tiap unsur pimpinan menyampaikan kandidat usulannya. Dia menyatakan bahwa usulan tersebut tidak ada intervensi atau yang biasa disebut cawe-cawe di DPRD.
“Semuanya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri, karena beliau pasti lebih paham dan berpengalaman terkait kebijakan penunjukan Pj Kepala Daerah, baik itu Bupati, Walikota maupun Gubernur. Semua kembali kepada wewenang Mendagri. Kita tidak bisa berharap banyak karena kita hanya memunculkan nama,” tambah Deis.
Menurut pandangan Deis, Kemendagri saat ini memahami kondisi Pemkab Kuningan di akhir masa jabatan Bupati-Wabup (Acep-Ridho), termasuk keadaan keuangan daerah Kuningan yang mengalami ‘gagal bayar’.
“Maka dari itu, kita ingin mempersiapkan Pj Bupati sebelum masa jabatan Acep berakhir, minimal 10 hari sebelum 4 Desember. Jadi, nanti calon Pj itu dapat berinteraksi dengan Dewan, bersilaturahim terlebih dahulu. Kemudian berdiskusi lagi dengan Bupati yang akan segera pensiun, apa tugas yang belum selesai. Yang penting (Pj Bupati) bisa bekerja sama dengan DPRD,” harap Deis.
Deis juga menyebutkan bahwa RAPBD 2024 harus disahkan paling lambat 30 November 2023, sedangkan jabatan Bupati berakhir pada 4 Desember 2023. Meskipun dalam situasi normal hal tersebut dapat dilakukan.
“Maka dari itu, rencananya kita akan melakukan kunjungan ke Kemendagri terkait masa transisi dari Bupati kepada Pj. Masa transisi ini membutuhkan proses, tidak mungkin langsung begitu masuk langsung memahami semua permasalahan di Kabupaten Kuningan, dan sebagainya,” tuturnya.
“Ia berharap agar Kemendagri dapat menunjuk calon Pj Bupati yang direkomendasikan oleh Mendagri, yang memiliki pemahaman yang baik terhadap keadaan Kuningan saat ini,” imbuhnya.
Terkait dengan pemilihan Indra Purnama sebagai calon Pj Bupati Kuningan, Deis menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah berdiskusi dengan pejabat Kemendagri tersebut. Karena kewenangan DPRD hanya sebatas mengusulkan nama, dia mengaku tidak mengetahui hasil keputusan akhir.
“Setiap pimpinan DPRD mengusulkan nama masing-masing hingga menjadi 3 nama. Saya berpikir sederhana, orang yang nantinya akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, atau direkomendasikan oleh Provinsi, apakah itu orang Kuningan atau bukan, Saya yakin dan pasti bahwa yang penting, Fardlu ‘Ain, bisa bekerja sama dengan lembaga DPRD,” ungkapnya.
Deis juga menyebut bahwa Pj Bupati yang akan datang harus menyelesaikan banyak permasalahan, seperti masalah gagal bayar dan defisit anggaran.
“Masalah gagal bayar harus diselesaikan bagaimana? Tidak mungkin oleh Bupati saat ini. Itu harus dilakukan oleh Pj Bupati. Defisit anggaran juga harus ditangani secara rasional, mungkin harus memotong anggaran bersama DPRD melalui rapat Badan Anggaran,” tandasnya.