Insentif Banjir untuk Industri Kendaraan Listrik, PPN Ditiadakan

by -136 Views
Insentif Banjir untuk Industri Kendaraan Listrik, PPN Ditiadakan

Pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif ini termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik yang memiliki nomor polisi terdaftar di IKN dan menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri. Selain itu, aturan tersebut juga mencakup pembebasan PPN untuk bangunan baru seperti rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menyatakan bahwa pemerintah memberikan prioritas terhadap pemberian berbagai insentif di IKN. Insentif-insetif ini akan lebih dilakukan secara maksimal di lingkungan ibu kota negara baru tersebut.