Pemda Riau Menanti Durian Runtuh di Akhir Tahun, Cihuy!

by -127 Views

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berencana memberikan dana bagi hasil Blok Rokan kepada pemerintah daerah pada akhir tahun ini. Hal ini dilakukan setelah 10 persen hak partisipasi atau Participating Interest (PI) Blok Rokan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Sekretaris Perusahaan PHR WK Rokan, Rudi Ariffianto, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjalankan penugasan ini. BUMD yang dimaksud adalah PT Riau Petroleum (RP).

PT Riau Petroleum (RP) kemudian menunjuk perusahaan perseroan daerah (PPD) yaitu PT Riau Petroleum Rokan (RPR) untuk mengelola PI 10%. Transfer bagi hasil produksi atas PI 10% tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Pembayaran hak bagi hasil ini sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dan rencananya pencairan tahap awal akan dilakukan pada Desember tahun ini,” kata Rudi.

Rudi berharap transfer bagi hasil PI 10% ini bisa memberikan manfaat bagi daerah, diantaranya memberikan pemasukan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Keterlibatan BUMD juga memungkinkan peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi BUMD dan PPD di dalam pengelolaan WK Migas. PI 10% ini juga akan menjadi pendapatan baru baik provinsi maupun kabupaten di Riau.

Dalam perjanjian pengalihan PI 10% tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi Migas pada WK Rokan tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR.

Selaku operator WK Rokan, PHR akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR yang akan berlaku saat tanggal pengalihan dan RPR pun selanjutnya wajib mengembalikan kepada PHR dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPR.

Perjanjian ini juga mengatur kewajiban RPR untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi sosial yang kondusif untuk pelaksanaan operasi Migas di WK Rokan. Jika diminta oleh operator, maka RPR wajib membantu berbagai proses, diantaranya proses percepatan dalam penerbitan maupun perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat jika diperlukan sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Rudi menegaskan selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan, RPR tidak diizinkan menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR.

Dengan dialihkannya PI 10% ke Provinsi Riau ini diharapkan dapat berdampak kepada masyarakat maupun Pemerintah Daerah, dan mempererat kerjasama di dalam pengelolaan WK Rokan.