Aksi mogok kerja yang menutup jalan tol Cipularang arah Bandung merupakan akibat dari kebuntuan dalam pembicaraan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Daeng Wahidin menyampaikan hal ini kepada CNBC Indonesia pada Kamis (14/12/2023).
Daeng mengungkapkan bahwa pada siang hari terdapat pertemuan untuk membahas masalah upah. Para buruh menuntut agar Pemprov Jawa Barat tidak menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar dalam penetapan upah.
“Mereka menuntut agar Pj Gubernur tidak menggunakan PP51 tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU omnibus law, sehingga kenaikan upah teman-teman buruh akan sangat kecil jika menggunakan PP51 tersebut,” jelasnya.
Namun, pembicaraan tersebut tidak menghasilkan keputusan. Oleh karena itu, buruh melanjutkan aksi dengan menutup tol Cipularang.
“Banyak buruh yang kecewa dan sakit hati karena tuntutan mereka tidak dipenuhi, sehingga mereka melakukan penutupan jalan tol Cipularang KM106 sampai pukul 21.15 WIB,” tegas Daeng.
Akibat aksi tersebut, terjadi kemacetan panjang sejak sore hari di Tol Cipularang menuju arah Bandung. Banyak pengguna jalan yang mengeluhkan aksi tersebut karena telah menghambat aktivitas mereka menuju tujuan.