Jokowi Memerintahkan Setop Ekspor Bauksit di Awal Juni dengan Tangan Sakti

by -157 Views

Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor mineral mentah jenis ore bauksit ke luar negeri pada pertengahan tahun 2023. Keputusan ini disepakati pemerintah pada 11 Juni 2023, mengikuti amanat Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Menurut UU Minerba, ekspor mineral mentah hanya diizinkan paling telat tiga tahun sejak UU tersebut diterbitkan dan berlaku pada 10 Juni 2020. Artinya, setelah 10 Juni 2023, Indonesia mulai menghentikan ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa kebijakan larangan ekspor bauksit bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi dalam negeri, meningkatkan penciptaan lapangan kerja baru, meningkatkan penerimaan devisa, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di Indonesia.

Dengan larangan ekspor bauksit, Jokowi memprediksi pendapatan negara bisa meningkat menjadi Rp62 triliun. Namun, kebijakan ini rentan mendapat gugatan, dan juga memunculkan kekhawatiran akan terjadi Pemutusan Hak Kerja (PHK) bagi pekerja pertambangan bauksit.

Ronald Sulistyanto dari APB3I menyatakan bahwa setidaknya akan ada 3.000 pegawai di industri tambang bauksit yang akan terkena PHK sebagai dampak dari kebijakan tersebut.

Meskipun proyek pembangunan smelter bauksit di Indonesia masih terbengkalai, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bauksit efektif per 11 Juni 2023 untuk menggiatkan program hilirisasi mineral mentah termasuk bauksit dalam negeri.

Menurut Dedi Supriyanto dari Kementerian ESDM, pemerintah harus memutar otak agar bauksit yang tadinya diekspor bisa terserap seluruhnya dalam negeri dengan mengembangkan pabrik domestik.