Besok, dispensasi berlaku bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis, namun ini hanya berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa SIM yang masa berlakunya habis saat libur dan cuti bersama Nataru masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi.
Sebenarnya, menurut peraturan, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan bahkan satu hari saja harus membuat SIM baru dengan mekanisme mengikuti ujian teori dan praktek kembali.
Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar untuk SIM yang lewat masa berlakunya. Hal ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Selama libur Nataru, berlaku pengecualian perpanjangan SIM yang mati tepat pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024. SIM yang mati di tanggal tersebut dapat diperpanjang dengan mekanisme perpanjangan.
Pelayanan di beberapa tempat pelayanan SIM seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan pada 25 dan 26 Desember. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 27 Desember 2023.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Begitupun bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, mereka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.