Mana yang Lebih Tinggi, Tarif Pajak Orang Kaya di RI dan AS?

by -141 Views
Mana yang Lebih Tinggi, Tarif Pajak Orang Kaya di RI dan AS?

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan calon wakil presidennya Muhaimin Iskandar bertekad untuk menaikkan pajak orang kaya di Indonesia. Keduanya berjanji akan mengejar penerimaan pajak dari 100 orang terkaya di Indonesia. Anies mengungkapkan keinginannya untuk menjadikan sistem perpajakan di Indonesia lebih adil. Menurutnya, 100 orang terkaya di Indonesia memiliki penghasilan dan pembayaran pajak yang lebih besar dari 100 juta penduduk Indonesia. Anies juga menambahkan bahwa kekayaan yang diperoleh oleh orang-orang kaya tersebut sebagian besar berasal dari privilege yang diberikan oleh negara. Menurutnya, hal tersebut harus memberikan manfaat yang dirasakan oleh orang banyak.

Di sisi lain, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan tarif pajak baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tarif pajak terbaru ini, orang kaya dapat dikenakan pajak hingga 35%. Direktorat Jenderal Pajak meyakini bahwa besaran tarif baru ini akan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak penghasilan secara signifikan. Hingga Agustus 2023, Ditjen Pajak mengungkapkan setoran yang terkumpul sudah Rp 3,5 triliun dari para orang kaya di Tanah Air yang dikenakan tarif 35%.

Ditjen Pajak juga menargetkan sebanyak 1.119 orang super kaya masuk ke dalam lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) terbaru, yakni 35%. Besaran tarif ini bisa dibilang tinggi jika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Amerika Serikat yang menetapkan tarif sebesar 37%. Pada tahun 2023, Amerika Serikat memiliki rentang braket pajak yang beragam, dimulai dari 10% hingga 37%.

Sementara itu, Presiden Joe Biden mengusulkan pajak yang lebih tinggi bagi warga Amerika yang kaya untuk membantu menutupi prioritas seperti Medicare dan Jaminan Sosial dalam anggaran tahun 2024. Rencana tersebut memerlukan tarif pajak pendapatan marjinal tertinggi sebesar 39,6%, naik dari 37%, yang diturunkan sebagai bagian dari undang-undang pajak yang dicanangkan oleh mantan Presiden Donald Trump. Pencabutan ini akan berlaku bagi pelapor lajang yang berpenghasilan lebih dari $400,000 dan pasangan menikah dengan pendapatan melebihi US$ 450,000 per tahun. Selain itu, anggaran tersebut juga bertujuan untuk mengenakan pajak atas keuntungan modal dengan tarif yang sama dengan pendapatan reguler bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari US$ 1 juta serta menutup celah bunga, yang memungkinkan pengelola dana investasi kaya untuk membayar tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan pekerja sehari-hari.