Pajak Hiburan Meningkat 75%, Inul-Hotman Paris Tidak Senang

by -150 Views
Pajak Hiburan Meningkat 75%, Inul-Hotman Paris Tidak Senang

Jakarta, CNBC Indonesia – Tarif pajak hiburan di daerah membuat berbagai kalangan yang memiliki bisnis di bidang industri itu geram. Setelah pengacara kondang Hotman Paris, kini pedangdut Inul Daratista yang protes melalui media sosial.

Inul meluapkan kejengkelannya terhadap tarif pajak hiburan yang naik dari 25% menjadi 40%-75% dalam akun X @daratista_inul. Pemilik tempat hiburan karaoke Inul Vizta itu menganggap tarif pajak 40%-75% bisa mematikan industri.

“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!,” tulis Inul, dikutip Senin (15/1/2024).

Setelah unggahan keluh kesah itu, Inul juga memposting video dirinya tengah menunjukkan kondisi bisnis karaoke Inul Vizta yang terletak di bilangan Jakarta Selatan. Inul turut menautkan akun X Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam postingannya itu.

“Saya tunggu kabar baiknya nggih pak untuk duduk bareng ngopinya sama rekan2 para stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke yang pada jantungan Pak Mentri @sandiuno,” tulis Inul.

Sandiaga pun telah merespons postingan Inul itu dengan menyatakan dalam akun X nya bahwa saat ini ketentuan yang mengatur tarif pajak hiburan di daerah itu tengah dalam tahap peninjauan kembali atau judicial review. Ia tapi tak menyebutkan aturan mana yang tengah judicial review.

Namun, sebagaimana diketahui ketentuan pajak daerah, termasuk pajak hiburan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, memang telah disebutkan bahwa besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.

Sandiaga mengatakan, semua kebijakan pemerintah pasti untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Apalagi, industri pariwisata dan ekonomi kreatif menurutnya membuka lebih dari 40 juta lapangan pekerjaan.

Ia pun memastikan seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kuat setelah terdpak krisis Pandemi Covid-19, sehingga bisa banyak menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan pekerjaan.

“Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini,” tulis Sandiaga Uno.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti juga telah buka suara terkait keluhan tingginya pajak hiburan yang disampailan Hotman Paris.

Dwi mengatakan penerapan tarif pajak yang tergolong PBJT untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu sudah sepenuhnya menjadi kewenangan daerah.

“Pajak hiburan pemda ya,” kata Dwi saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1/2023).

Kewenangan itu diserahkan ke pemda karena telah menjadi ketentuan dalam Uu HKPD. Dengan demikian, DJP tak ada peran untuk mengevaluasi ataupun mengawasi besarannya sesuai kondisi ekonomi nasional.

“Itu jadi sudah mutlak kalau sesuai dengan UU HKPD yang tidak diatur pemerintah pusat, itu adalah memang kewenangan sepenuhnya pemda,” tegas Dwi.

Sebagai indormasi, pajak yang diprotes Hotman Paris melalui akun instagram @hotmanparisofficial itu merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. PBJT dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu, sehingga pihak pengusaha sebatas pihak yang ditunjuk oleh pemda untuk memungut.

“What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman Paris di postingan instagramnya.

[Gambas:Video CNBC]