Pemilu 2024 akan diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah logistik Pemilu yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu memiliki kewajiban untuk menyediakan logistik Pemilu guna mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Holis, Ketua Panwaslu Cilebak dalam press release, pada Minggu (28/1/2024), yang menekankan bahwa pengawasan logistik Pemilu merupakan hal penting untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyusun strategi lintas sektor untuk mengawasi logistik Pemilu yang mencakup pengadaan, distribusi, dan pengelolaan logistik Pemilu guna meminimalkan risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan.
Pengawasan juga dilakukan dalam proses pengadaan logistik Pemilu, termasuk memperhatikan tempat penyimpanan, distribusi logistik, keterbukaan, dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan guna memastikan kepatuhan dan integritas dalam manajemen logistik Pemilu.
Panwaslu Kecamatan Cilebak melakukan pengawasan pengadaan dan penyediaan logistik sesuai dengan kebutuhan logistik Pemilu tahun 2024. Hal ini meliputi bilik suara, kotak suara, tinta, segel plastik, karet, plastik, balpoin, spidol kecil, spidol besar, lem/perekat, tanda pengenal, dan alat bantu pencoblosan yang harus terdistribusi dengan jumlah yang tepat pada waktu yang ditentukan.
Pengawasan distribusi logistik Pemilu dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD sesuai wilayah kerjanya dengan memastikan pelayanan akses TPS yang mudah dijangkau, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, dan pemantauan intensif terhadap seluruh tahapan logistik Pemilu.
Melalui kerja sama dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, diharapkan pengawasan logistik Pemilu yang efektif akan membawa Indonesia menuju pemilu yang bersih, adil, dan bermartabat.