Pemerintah Persiapkan Anggaran 99,5 Triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (ASN)

by -116 Views
Pemerintah Persiapkan Anggaran 99,5 Triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (ASN)

SiwinduMedia.com – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika menyambut Lebaran Idul Fitri 1445 H / 2024 M. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para ASN tahun ini dipastikan meningkat, dan untuk THR akan dibayar pada H-10 Idul Fitri.

Tidak tanggung-tanggung sebagai perhatian pemerintah terhadap aparatur Negara, kebutuhan anggaran THR bagi ASN di tahun 2024 ini mencapai Rp48,7 triliun. Sedangkan anggaran bagi gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun, sehingga total untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini mencapai Rp99,5 triliun.

Kepastian ini disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dalam konferensi persnya yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Melalui laman menpan.go.id, dijelaskan bahwa Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas.

Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yakni tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” terang Anas.

Penerima THR dan gaji ke-13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lebih lanjut, Menteri Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

PP terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sedangkan, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, ikut menambahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji ke-13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2024. Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Menteri Tito pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah.

“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam APBD 2024, maka Pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD, sehingga tetap dapat dianggarkan dalam Perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pinta mantan Kapolri itu.