SiwinduMedia.com – Pemerintah telah menetapkan Libur Lebaran tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan Nomor 855 Tahun 2024.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2024 ini menetapkan waktu libur Lebaran atau Idul Fitri 2024 untuk Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anak sekolah.
Jadwal libur Lebaran 2024 untuk PNS dimulai dari tanggal 6 hingga 15 April 2024. Libur Idul Fitri akan berlangsung selama enam hari, dimana dua di antaranya adalah Libur Hari Raya Idul Fitri yaitu 10-11 April 2024. Sedangkan empat hari lainnya adalah cuti bersama, pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
PNS memiliki jadwal kerja selama lima hari dari Senin-Jumat, dengan jumlah jam kerja 37,5 jam per pekan atau 7,5 jam per hari. Oleh karena itu, PNS akan memiliki jadwal libur yang panjang selama Lebaran 2024.
Sementara itu, jadwal libur Lebaran anak sekolah ditentukan oleh kalender pendidikan setiap Dinas Pendidikan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Durasi libur anak sekolah dapat bervariasi, namun diperkirakan akan berlangsung selama 2 pekan atau 14 hari.
Kalender pendidikan menunjukkan bahwa libur Lebaran 2024 untuk anak sekolah di Jawa Barat misalnya, akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 15 April 2024. Tanggal liburan sekolah ini akan disesuaikan dengan kalender pendidikan masing-masing provinsi.
Jadwal libur Lebaran 2024 menurut kalender pendidikan di beberapa provinsi antara lain:
– Jawa Timur: 8-17 April 2024
– Jawa Barat: 3-15 April 2024
– Jawa Tengah: 8-13 April 2024
– DI Yogyakarta: 8-19 April 2024
– DKI Jakarta: 4-16 April 2024
– Banten: 8-20 April 2024
Semoga informasi mengenai tanggal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 ini bermanfaat bagi ASN dan anak sekolah. Terima kasih.