Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Namun, ditanya apakah Sandra Dewi juga akan dipanggil terkait kasus ini, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa semua yang terlibat pasti akan dipanggil.
“Semua yang terlibat pasti akan dipanggil, yang lebih tahu penyidik,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, seperti dilansir Detikcom, Jumat (29/3/2024).
Kejagung mengungkapkan bahwa Harvey menerima uang dari perusahaan swasta yang terlibat dalam pengakomodiran kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Uang dari perusahaan-perusahaan swasta itu disalurkan kepada Harvey melalui PT QSE, yang difasilitasi oleh Helena Lim, manajer PT QSE.
Harvey disebut memberikan instruksi kepada perusahaan pemilik smelter untuk menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli oleh PT Timah Tbk. Dana tersebut kemudian dinikmati oleh Harvey dan pihak lain yang terlibat.
“Dia menginstruksikan kepada para pemilik smelter untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka (Harvey) sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Prabowo: Korupsi Adalah Pengkhianatan Terhadap Bangsa
(pgr/pgr)