Anies dan Ganjar Mengajukan Gugatan ke MK, Dapat Menunjukkan Bukti Pelanggaran Pemilu?

by -162 Views

Jakarta, CNBC Indonesia- Tim Hukum Tim Nasional pasangan calon 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis (21/03), atau sehari setelah pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU.

Gugatan Tim AMIN ini juga akan diikuti oleh Pasangan Calon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan segera melayangkan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

Managing Editor CNBC Indonesia, Muhammad Iqbal menilai langkah gugatan Paslon 01 dan 03 ke MK sangat wajar dilakukan sebagai langkah pembuktian terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024. Diharapkan MK bisa menjadi benteng terakhir sebagai penjaga konstitusi.

Di sisi lain Chief Economist CNBC Indonesia, Anggito Abimanyu menilai gugatan Pilpres ke MK ini akan terus dicermati oleh pelaku pasar hingga investor hingga dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Seperti apa dampak gugatan dugaan kecurangan Pemilu mempengaruhi pasar? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dan Shinta Zahara dengan Managing Editor CNBC Indonesia, Muhammad Iqbal dan Chief Economist CNBC Indonesia, Anggito Abimanyu dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 22/03/2024)