Bocoran Perubahan Skema Gaji PNS di Era Prabowo

by -115 Views

PNS Kebagian Nasib Baik dari Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia – Sistem gaji tunggal atau single salary hingga sistem pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Ini dianggap bagian dari arah kebijakan bidang manajemen ASN.

Seperti yang kita ketahui, RKP ini akan diterapkan pada masa pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan Pemilihan Presiden 2024.

“Arah kebijakan bidang manajemen Aparatur Sipil Negara berfokus pada pembenahan kelembagaan dan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara, serta perbaikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara,” seperti yang dikutip dari dokumen RKP 2025, Selasa, (23/4/2024).

Upaya transformasi ASN dalam RKP 2025 meliputi 5 strategi. Pertama adalah transformasi budaya kerja dan kelembagaan manajemen ASN. Hal ini dilakukan dengan merumuskan kebijakan penguatan budaya kerja pegawai ASN dan peningkatan citra institusi.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat tata kelola ASN melalui penyusunan kebijakan rencana kebutuhan, manajemen talenta, dan karier, profil basis data, kebijakan pengawasan penerapan prinsip sistem merit, dan pengembangan kompetensi tematik pegawai ASN.

Dokumen tersebut juga menuliskan penggajian tunggal sebagai bagian dari rencana. “Penggajian tunggal ASN melalui penyusunan rekomendasi kebijakan fiskal manajemen kesejahteraan sumber daya manusia aparatur,” tulis Bappenas.

Rencana keempat adalah penyusunan rekomendasi terkait sistem pensiun ASN. “Reformasi Sistem Pensiun melalui penyusunan rekomendasi kebijakan peta jalan sistem pensiun.”

Terakhir, pemerintah berencana memberikan penghargaan dan pengakuan nonmaterial melalui penyusunan rekomendasi kebijakan bantuan hukum, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu, pemerintah akan menyusun rekomendasi kebijakan pemberian penghargaan bagi ASN yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Apa itu skema single salary?

Skema ini sebenarnya sudah dibicarakan oleh pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Ditegaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017, single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang memiliki jabatan yang sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.