Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini diumumkan dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang berlangsung di DPP PBB di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). Acara tersebut berlangsung dari pagi hingga pukul 21.30 WIB.
MDP merupakan lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas pada AD/ART dan memilih seorang penjabat ketua umum jika ketua umum yang terpilih dalam muktamar tidak bisa menjabat. Permintaan pengunduran diri Yusril diterima oleh peserta MDP yang terdiri dari DPP PBB, DPW PBB, dan berbagai badan khusus dan otonom PBB dengan total 49 suara dalam pengambilan keputusan.
Dalam pemungutan suara untuk memilih penjabat ketua umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid mendapat dukungan sebanyak 29 suara, sementara Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor mendapat dukungan sebanyak 20 suara. Maka dari itu, sesuai dengan AD/ART PBB, MDP menetapkan Dr. Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum PBB hingga terpilihnya ketua umum PBB definitif dalam muktamar PBB berikutnya, yang dijadwalkan dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2025.
Yusril menjelaskan bahwa ia telah memimpin partai tersebut sejak berdirinya PBB pada awal Reformasi tahun 1998. Oleh karena itu, ia merasa sudah saatnya terjadi regenerasi kepemimpinan di PBB. Yusril yang kini berusia 68 tahun digantikan oleh Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun. Yusril juga mengungkapkan bahwa ia akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai individu dengan latar belakang akademisi dan pengalaman politik yang panjang di Indonesia, tanpa terikat pada satu partai politik.
Dengan bertindak sebagai individu di luar partai, Yusril berkeyakinan bahwa ia dapat lebih leluasa memberikan kontribusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, terutama dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia. Pengunduran diri Yusril dan penggantian oleh Fahri Bachmid berjalan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Perubahan terbatas AD/ART PBB dan pemilihan Penjabat Ketua Umum akan didokumentasikan dalam Akta Notaris dan segera diajukan untuk disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan UU Partai Politik.
Artikel Selengkapnya:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240518071556-4-348981/ketua-umum-pbb-yusril-ihza-mahendra-mundur-ini-alasan
(miq/miq)