Jakarta, CNBC Indonesia – Proyek super canggih core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) baru akan diimplementasikan penuh pada akhir 2024. Proyek multiyears senilai Rp 2,9 triliun ini mundur dari target awal yakni 1 Juli 2024.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan saat ini DJP telah merampungkan desain dan pengembangan sistem pada tahun 2023. Saat ini, sedang dilakukan pengujian System Integration Test (SIT) dan Functional Verification Test (FVT).
“SIT ini adalah tes untuk aplikasi secara keseluruhan, sedangkan FVT dilakukan untuk modul-modul yang ada di sistem tersebut,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait anggaran Kemenkeu tahun 2025, dikutip Rabu (19/6/2024).
Pria yang akrab disapa Frans itu mengatakan setelah tahap tersebut selesai, DJP akan melakukan User Acceptance Test dan disusul dengan peluncuran pada akhir tahun 2024. “Setelah ini akan masuk ke User Acceptance Test dan baru akan dilakukan deployment yang direncanakan di akhir tahun 2024 ini,” tegas Frans.
Frans mengatakan target pengembangan core tax system ini masih sejalan dengan rencana DJP di 2024. Dia mengatakan peluncuran akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, dia mengatakan DJP juga sudah melakukan pelatihan kepada pegawai sebagai persiapan.
“Yang bergerak secara paralel adalah migrasi data dari sistem lama ke baru, untuk 2025 kami rencanakan adanya post implementation support, yang nantinya akan dilakukan maintenance dan apabila terjadi error atau bug akan dilakukan perbaikan,” kata dia.
Sebelumnya, Nufransa Wira Sakti mengatakan fitur-fitur dalam Coretax akan membuatnya sebagai Super App perpajakan yang setara dengan kecanggihan aplikasi perbankan. Nufransa mencontohkan, salah satu fitur penting yang akan ada di dalam Coretax adalah Tax Payer Account Management.
Fitur Tax Payer Account Management ini menyajikan informasi perpajakan milik Wajib Pajak secara komprehensif dalam satu tampilan. “Misalnya berapa jumlah pajak yang sudah kita bayarkan, berapa pajak yang jatuh tempo, berapa utang pajak kita, mungkin ada tagihan pajak dan lain sebagainya,” ujar Nufransa, pada acara webinar MUC, beberapa waktu lalu.
Coretax nantinya akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Membuat layanan pajak tersedia layaknya aplikasi bank di ponsel pintar atau smartphone.
Partner MUC Consulting Wahyu Nuryanto menganggap coretax bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Pasalnya, layanan digitalnya yang sudah memudahkan proses pemenuhan kewajiban pajak, bisa dijangkau masyarakat, tidak seperti layanan pada sistem saat ini.
“Karena jika mengandalkan sistem yang saat ini berlaku, sangat sulit bagi pemerintah memaksimalkan potensi perpajakan di Indonesia, yang memiliki jumlah populasi besar,” ucap Wahyu.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Dulu Tiap Kantor Beda Hitungan Pajak Karyawan, Kini Seragam
(haa/haa)