Pemerintah siap untuk merealisasikan ekspor pasir laut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan teknis akan merinci jenis sedimentasi laut yang dapat diperdagangkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait hal ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga hadir dalam rapat tersebut.
Airlangga menyatakan bahwa yang perlu dijelaskan hanyalah KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Sedimen akan dipisahkan dari unsur lainnya.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyebut bahwa salah satu detail sedimentasi laut yang tidak boleh diekspor adalah yang mengandung mineral tambang. Jenis sedimentasi ini akan lebih ketat dalam pengaturannya melalui penetapan KLBI oleh pejabat teknis di eselon 1 kementerian terkait.
Pemerintah juga akan membuat skema pengaturan, seperti Domestic Market Obligation (DMO), yang mengutamakan penjualan pasir laut atau sedimentasi laut untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa permintaan sedimentasi laut dari luar negeri sudah ada, termasuk dari negara tetangga seperti Hong Kong dan Singapura. Ekspor sedimentasi laut ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi ekosistem laut Indonesia.
Sejak PP 26/2023 ditetapkan pada Mei 2023, kebijakan ekspor pasir laut belum terealisasi karena memerlukan rakor teknis untuk pelaksanaannya oleh Menko Perekonomian.