Apakah Pemberian PMN Rp5 Triliun kepada LPEI di Tengah Kasus Korupsi Sudah Layak?

by -156 Views
Apakah Pemberian PMN Rp5 Triliun kepada LPEI di Tengah Kasus Korupsi Sudah Layak?

Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui penyertaan modal negara (PMN) tunai dan non-tunai tahun anggaran 2024 kepada 17 BUMN senilai Rp27,49 Triliun.

Menurut Associate Partner BUMN Research Group LMUI, Toto Pranoto, pemberian PMN bertujuan untuk memperkuat modal kerja dan mendukung ekspansi usaha. Rencana penyaluran PMN sebesar Rp27,49 Triliun lebih terkait dengan modal kerja.

Toto juga menyoroti rencana PMN untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mengalami masalah keuangan dan kerugian besar, dengan dana PMN sebesar Rp5 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menjelaskan bahwa awalnya pengajuan PMN untuk LPEI sebesar Rp10 triliun namun hanya disetujui Rp5 Triliun, terkait dengan kasus hukum LPEI di KPK. Komisi XI meminta audit mendalam untuk memastikan pengelolaan dana PMN oleh direksi baru.

Bagaimana urgensi pengucuran dana PMN 2024 ke BUMN yang memiliki masalah keuangan? Lebih detailnya, simak dialog Anneke Wijaya dengan Toto Pranoto dari BUMN Research Group LMUI dan Fauzi Amro dari Komisi XI DPR RI dalam acara Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 04/07/2024)