Uni Eropa Menyatakan Israel Telah Melanggar Hukum Internasional, Menyebut 5 Individu dan 3 Organisasi Masuk Daftar Hitam

by -66 Views

Uni Eropa memberlakukan sanksi terhadap individu dan organisasi Israel yang terlibat dalam pelanggaran terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan penghalangan bantuan kemanusiaan ke Gaza. Sanksi tersebut mencakup lima warga Israel, termasuk “pemukim ekstremis,” dan tiga organisasi. Pembekuan aset dan larangan visa ini merupakan putaran kedua sanksi dari blok 27 negara yang menargetkan pemukim Israel yang melakukan kekerasan.

Beberapa pemukim yang termasuk dalam daftar hitam Uni Eropa antara lain Moshe Sharvit, Zvi Bar Yosef, Baruch Marzel, dan Isaschar Manne. Mereka ditunjuk sebagai bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Organisasi Israel, Tsav 9, juga dikenai sanksi karena menghalangi truk bantuan kemanusiaan yang akan dikirimkan ke Gaza.

Tepi Barat, yang diduduki Israel sejak 1967, telah mengalami peningkatan kekerasan dalam setahun terakhir. Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada juga telah menyertakan pemukim Israel dalam daftar hitam. Langkah Uni Eropa ini mengikuti tindakan yang menargetkan kelompok militan Palestina, Hamas. Blok mereka kemudian sepakat untuk menyusun sanksi terhadap Hamas dan pemukim Israel.