Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama mengungkapkan beberapa kekhawatiran mengenai PMK Nomor 47 Tahun 2024 terkait wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, salah satunya terkait potensi “Penyalahgunaan Kekuasaan”.
Penegakan aturan ini harus dijamin dilakukan secara transparan dan harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat terkait jaminan keamanan data.
Seiring dengan APINDO, Direktur Utama PT Gayo Mineral Resources & Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Asosiasi Hukum dan Himpunan, Wisnu W. Pettalolo menyatakan pentingnya sosialisasi yang luas untuk menghindari perasaan khawatir.
Bagaimana pandangan pelaku usaha terhadap aturan terkait akses informasi keuangan yang dapat dilakukan oleh DJP? Untuk informasi lebih lanjut, simak dialog Direktur Utama PT Gayo Mineral Resources & Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Asosiasi Hukum dan Himpunan, Wisnu W. Pettalolo, dan Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 13/08/2024)