Bunda Ika Diduga Kumpulkan ASN Setelah Dilantik Anggota DPRD Jabar, Bawaslu Diminta untuk Bertindak.

by -25 Views

SiwinduMedia.com – Aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam politik praktis, tampaknya perlu diperketat, terutama ketika tahapan Pemilu sedang berlangsung.

Kemungkinan tinggi ASN terlibat dalam mendukung para politisi harus menjadi salah satu prioritas Key Performance Indicator (KPI) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas pemilu yang bertugas memastikan pemilu berjalan sesuai aturan.

Di tengah ketegangan politik yang semakin meningkat, Bawaslu yang merupakan polisi Pemilu harus bisa bertindak secara pencegahan, reaktif, represif, atau bahkan investigatif. Hal ini diungkapkan oleh Dadang Saputra, mantan Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kuningan kepada beberapa media dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/9/2024).

Dadang mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasannya, yang dinilainya belum dilakukan secara profesional meskipun tahapan kampanye belum dimulai.

“Saya menilai bahwa sampai hari ini, Bawaslu belum terlihat profesional dalam kinerjanya. Banyak indikasi kecurangan pemilu yang terlihat saat ini, namun seakan dibiarkan oleh Bawaslu. Jangan sampai kinerjanya yang terlihat seperti menyelesaikan kewajiban dengan asal lalu menerima gaji, akhirnya menimbulkan banyak keluhan dan laporan kepada Bawaslu,” kata Dadang Saputra.

Dadang mencontohkan tindakan Bawaslu yang dianggapnya kurang profesional, seperti saat memberikan pernyataan resmi terkait ASN yang akan maju dalam Pilkada harus mengajukan cuti secepat mungkin. Hal ini menyebabkan Bawaslu dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

“Kita melihat saat Bawaslu seperti marah meminta Pak Dian untuk mengajukan cuti. Namun berbeda dengan beberapa dugaan pelanggaran pemilu yang cukup terbuka informasinya, begitupun sikap DPMD saat merespon salah satu Kades,” ujar Dadang penuh pertanyaan.

Ditanya mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang dimaksud Dadang, salah satunya adalah saat kegiatan Hj Ika Siti Rahmatika, yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDIP. Ika diduga mengumpulkan pejabat-pejabat ASN dalam rangka tasyakuran. Dadang menilai, acara tasyakuran yang dihadiri oleh ASN layak untuk diinvestigasi oleh Bawaslu.

“Menurut saya, saat politisi mengadakan tasyakuran kemenangan, biasanya hanya yang telah berjasa yang diundang. Namun ketika saya melihat tasyakuran anggota dewan dihadiri oleh ASN, bahkan pejabat tinggi seperti Kepala Dinas dan Camat, saya berpikir apakah mereka merupakan tim suksesnya?” sindir Dadang.

Dadang juga menegaskan bahwa jika Bawaslu tidak bisa bertindak terhadap kejadian-kejadian yang telah terjadi karena politisi sudah menang dan sukses, namun sebagai Anggota Dewan yang memiliki latar belakang partai, akan selalu menjaga kepentingan partai untuk memenangkan kandidat yang diusung.

“Ibu Ika adalah petugas partai PDIP, pastinya memiliki keterkaitan erat dengan Pilkada Kuningan karena PDIP mengusung calon bupati. Sehingga kehadiran ASN pada acara Ibu Ika dapat diindikasikan sebagai pengaruh atas ASN atau dukungan sukarela ASN terhadap salah satu calon bupati. Apakah Bawaslu berani memanggil ASN tersebut?” tanya Dadang, seakan menguji keberanian Bawaslu.

Sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, ketika dihubungi melalui WA pada Sabtu (14/9/2024) pukul 09.27 WIB. Terkait pertemuan Hj Ika dengan para ASN, apakah melanggar etika ASN atau tidak.

Dalam acara tasyakuran Hj Ika Siti Rakhmatika di objek wisata J n J Linggarjati, seperti yang disebutkan oleh Dadang, dihadiri oleh 4 Kadis, 1 Sekdis, 4 Kabid, dan puluhan Camat.

Kadis yang hadir
1. Kadinsos
2. Kadisporapar
3. Kadinkes
4. Kadis DPMD
5. Sekdis Sosial
6. Kabid di Dinsos
7. Kabid di Disdikbud
8. Kabid di Disdikbud
9. 6 orang Penilik PAUD

Camat yang hadir
1. Kuningan
2. Mandirancan
3. Japara
4. Kramatmulya
5. Cilimus
6. Ciawigebang
7. Nusaherang
8. Cigandamekar
9. Luragung
10. Lebakwangi
11. Pancalang
12. Sindangagung
13. Cigugur
14. Pasawahan
15. Kadugede
16. Hantara
17. Cipicung