Apakah Uang Pensiunan PNS Aman dengan Dirut Taspen Diduga Korupsi?

by -127 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Dugaan kasus korupsi di PT Taspen (Persero) telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebutkan adanya kerugian ratusan miliar rupiah dari tindakan tersebut.

Lalu, bagaimana nasib uang pensiunan ASN?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan kepada ASN agar tetap tenang. Anas memastikan bahwa uang pensiun PNS di Taspen tetap aman dan tidak akan ada masalah dalam pencairan benefit.

“Perusahaan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) tetap aman,” kata Anas setelah menghadiri acara Rakornas Persiapan Pengadaan ASN 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, seperti yang dilaporkan pada Jumat (15/3/2024).

PT Taspen (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Perusahaan ini menjadi sorotan setelah KPK menduga telah terjadi praktik korupsi dalam pengelolaan dana tabungan tersebut.

KPK mencurigai adanya investasi fiktif yang dilakukan oleh pejabat di Taspen pada tahun 2019. Investasi tersebut diduga dilakukan bersama perusahaan lain. KPK menduga terjadi kerugian hingga ratusan miliar rupiah dalam kasus ini.

KPK telah mencegah 2 orang untuk bepergian ke luar negeri. Dua orang tersebut adalah Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Direktur PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Selain tindakan pencegahan, KPK juga melakukan penggeledahan di 7 lokasi di Jakarta, termasuk kantor Taspen dan rumah dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

KPK belum mengumumkan secara resmi siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan bahwa detail perkara dan identitas tersangka akan diumumkan saat penahanan atau penangkapan dilakukan.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Jadi PNS 30 Tahun Ringankan Hukuman Rafael Alun

(rsa/mij)