KPU Menyiapkan 1.926 TPS untuk Pilkada 2024 dengan Batas Maksimal 600 Pemilih

by -271 Views
KPU Menyiapkan 1.926 TPS untuk Pilkada 2024 dengan Batas Maksimal 600 Pemilih

SiwinduMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah menetapkan 1.926 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati tahun 2024.

Penetapan jumlah TPS tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Dikarenakan hanya terdapat 2 surat suara (Pilgub dan Pilbup), KPU akan menambahkan kuota pemilih untuk setiap TPS, dari sebelumnya maksimal 300 orang menjadi maksimal 600 orang pemilih di setiap TPS untuk Pilkada nanti.

Penetapan jumlah tersebut berdasarkan hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kuningan, Maman Sudiaman SPd, menjelaskan bahwa berdasarkan data DP4 dari Kemendagri yang disinkronkan oleh KPU, terdapat sebanyak 896.353 pemilih yang terdiri dari 451.520 laki-laki dan 444.833 perempuan.

Maman juga menyebutkan bahwa terdapat peningkatan sebanyak 1.312 pemilih dari jumlah DPT Pemilu 2024 yang sebelumnya 895.041 pemilih.

Dalam hal pemetaan TPS, KPU akan memberikan kuota maksimal pemilih sebanyak 600 orang di setiap TPS dengan memperhatikan berbagai faktor seperti letak geografis dan jarak.

Pada Pilkada 2024, KPU akan memaksimalkan jumlah pemilih di setiap TPS, terutama di Kecamatan Kuningan, mendekati angka 600. Namun, di Kecamatan dengan area datar, KPU akan upayakan jumlah pemilih di atas 400 per TPS.

Dari pemetaan tersebut, KPU bersama PPK dan PPS memutuskan jumlah TPS sebanyak 1.926, yang berdampak pada kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) / Pantarlih.

Menjelang pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan dilaksanakan pada 24 Juni hingga 24 Juli, kebutuhan PPDP/Pantarlih menurut Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 adalah sebanyak 3.551 orang.