Maksum Pertanyakan Netralitas ASN, Apakah Cabup yang Sudah Mundur Belum? πŸ”

by -12 Views

SiwinduMedia.com – Suhu politik menjelang Pilkada Kuningan 2024 semakin memanas. Saling serang antara dua kubu pendukung Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati HM Ridho Suganda-H Kamdan dan H Dian Rachmat Yanuar-Hj Tuti Andriani tak terhindarkan.

Saling balas statemen antara kedua kubu pendukung ini muncul setelah adanya pernyataan dari Drs Dadang Saputra, mantan Sekretaris Jenderal PP Kuningan. Ia mempertanyakan kehadiran sejumlah pejabat yang merupakan ASN dalam acara silaturahmi anggota DPRD Jabar Fraksi PDIP, yang mana merupakan pendukung Paslon Ridho-Kamdan, yaitu Hj Ika Situ Rahmatika.

Menanggapi hal tersebut, Maksum Madrohim, mantan aktivis KNPI Kuningan, mengajak semua pihak untuk berpikir bijak dan menghindari black campaign menjelang Pilkada Kuningan. Mereka semua memiliki tujuan yang sama, yaitu mendapatkan pemimpin Kabupaten Kuningan yang mampu membawa daerah tersebut menjadi lebih baik.

“Jangan adakan black campaign, jangan saling menyalahkan. Kita harus menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Kuningan menjelang Pilkada,” ajak Maksum, pada Senin (16/9/2024).

Sebenarnya, menurut Maksum, yang memicu terjadinya saling balas statemen di media adalah mengenai netralitas ASN. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk memberikan kejelasan terkait posisi ASN dalam konteks politik tersebut.

Lebih lanjut, kata Maksum, saat ini hanya ada satu kandidat yang masih berstatus ASN. Ia pun mempertanyakan apakah kandidat tersebut sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN atau belum.

β€œKita belum tahu apakah kandidat (Calon Bupati, red) yang ASN sudah mundur atau belum. Sebaiknya jika benar-benar ingin berbakti untuk Kuningan melalui pencalonan Bupati, segera mengundurkan diri dari ASN, agar dapat menghindari dugaan negatif di masyarakat,” saran Maksum.

Meskipun Maksum tidak menyebutkan nama yang dimaksud, namun seperti yang diketahui bersama, salah satu kandidat Bupati yang berstatus ASN meskipun sudah cuti adalah Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi. Berdasarkan aturan, pada penentuan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati tanggal 22 September mendatang, Dian harus menyatakan mundur secara resmi.