Bupati Yakin Kades Mampu Membantu Pemberdayaan Masyarakat untuk Mengatasi Kemiskinan

by -155 Views
Bupati Yakin Kades Mampu Membantu Pemberdayaan Masyarakat untuk Mengatasi Kemiskinan

SiwinduMedia.com – Pemerintah telah melakukan berbagai program dan strategi dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan. Hal ini dilakukan karena penanganan kemiskinan merupakan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam rangka tersebut, telah dilakukan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2023, evaluasi data kemiskinan Kabupaten Kuningan, dan implementasi pendidikan kepemimpinan. Acara ini berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Kuningan pada Kamis lalu (12/10/2023).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kuningan H Acep Purnama menyampaikan pentingnya sosialisasi ini agar semua pihak terkait dapat memahami dan menerapkan Perbup Nomor 30 Tahun 2023 dengan optimal.

“Perbup ini merupakan instrumen penting dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kuningan,” kata Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa Perbup tersebut digunakan sebagai alat atau pedoman untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengukur dan menetapkan jumlah warga miskin.

“Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk menurunkan tingkat kemiskinan. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan kualitas data kemiskinan, mengoptimalkan program pengentasan kemiskinan, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat,” ucap Bupati.

Bupati juga berharap bahwa kegiatan ini akan menghasilkan terobosan dan inovasi baru. Terlebih saat ini pemerintah dituntut untuk berinovasi dalam menghadapi perubahan yang cepat di era saat ini.

“Kemiskinan merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena itu kita membutuhkan data yang akurat. Peran Kepala Desa sangat penting dalam hal ini karena mereka yang paling mengetahui kondisi sebenarnya. Persoalan ini harus menjadi prioritas utama dan kita perhatikan setiap dinamika perubahannya,” sebut Bupati Kuningan.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala BKPSDM, Kepala Kesbangpol, Kepala Disnakertrans, para Camat, perwakilan dari masing-masing SKPD, dan Kepala Desa. Acara ini dilaksanakan secara hibrida dengan kombinasi antara kehadiran langsung dan virtual.