Status Pajak Parkir & Tarif Diskotek Jakarta Meningkat, DKI Hilang

by -239 Views
Status Pajak Parkir & Tarif Diskotek Jakarta Meningkat, DKI Hilang

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI juga mengatur mengenai pajak. Terdapat aturan mengenai pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan yang termuat dalam Pasal 41 RUU DKJ. Pajak tersebut meliputi tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 41 Ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Sementara pada huruf b Ayat tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% dan paling tinggi 75%. Besaran pajak yang tercantum dalam RUU DKJ mengalami kenaikan ketimbang pajak yang terdapat di aturan yang saat ini berlaku.

Perubahan ini membuat tarif pajak menjadi lebih tinggi dari sebelumnya. Sebagai contoh, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir mengatur besaran tarif parkir pajak hanya 20%. Sementara yang terkait dengan pajak hiburan saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, yang memuat bahwa pajak hiburan, pajak diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%.