Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa masih banyak kapal nelayan Indonesia yang belum memiliki izin. Menurutnya, hanya sekitar ⅓ dari 23 ribu kapal nelayan yang memiliki izin untuk menangkap ikan, sementara sisanya masih dianggap ilegal karena tidak memiliki izin.
Trenggono juga mengungkapkan bahwa banyak kapal nelayan Indonesia yang beroperasi di perairan Australia dan negara lain seperti Malaysia, Thailand, dan Madagaskar, dalam melakukan illegal fishing.
Pelaku illegal fishing ini diketahui memiliki kapal berukuran di atas 30 GT dan mengetahui bahwa KKP tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk mengawasi seluruh perairan Indonesia. Mereka masih nakal melintasi wilayah yang bukan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI).
Pemerintah sedang berusaha menyelesaikan masalah tersebut, salah satunya dengan merancang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) untuk mengatur penangkapan ikan terukur di zona penangkapan ikan terukur.