Catat, Syarat & Sanksi untuk Mendapatkan Insentif Impor Mobil Listrik

by -135 Views
Catat, Syarat & Sanksi untuk Mendapatkan Insentif Impor Mobil Listrik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan aturan baru yang memberikan insentif besar untuk kendaraan listrik. Salah satu insentif yang paling menonjol adalah penghapusan bea masuk untuk impor mobil listrik, baik dalam bentuk terurai maupun utuh. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2029 tentang Percepatan Program, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Namun, insentif tersebut tidak diberikan begitu saja, karena ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Insentif ini berlaku hanya untuk jumlah tertentu saja setelah mendapat persetujuan dari menteri bidang investasi. Perusahaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) yang memenuhi kriteria serta dapat mempercepat proses perakitan di dalam negeri juga berhak menerima insentif.

Terdapat juga ketentuan terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh perusahaan KBLBB. Misalnya, untuk kendaraan roda 2 dan/atau 3, TKDN minimum adalah 40% hingga tahun 2026, lalu meningkat menjadi 80% pada tahun 2030 dan seterusnya.

Adapun insentif yang diberikan berupa insentif fiskal dan nonfiskal, seperti bebas bea masuk (BM) atau BM DTP (dibayar tetap) impor CBU KBLBB, insentif PPnBM DTP untuk KBLBB CBU, pembebasan atau pengurangan pajak daerah, bea masuk impor CKD, IKD, atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu, serta berbagai insentif lainnya.

Dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.