Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa pengguna tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) berukuran 3 kilogram (kg) diwajibkan untuk mendaftar sebelum 1 Januari 2024. Hal ini dikarenakan mulai dari tanggal tersebut, pembelian LPG subsidi berukuran 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang sudah terdaftar.
Pengumuman Kementerian ESDM pada Selasa (19/12/2023) menyatakan, “Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.” Bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna, diwajibkan untuk mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah pendaftaran ini bertujuan untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Peraturan ini juga diumumkan sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg yang lebih tepat sasaran.
Perlu diingat bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dengan demikian, per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang dapat membeli LPG tabung 3 kg. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan distribusi LPG tabung 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.