Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa ada 585 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak dicabut izinnya karena telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi kembali.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyatakan bahwa dari 2.051 IUP sejak tahun 2022 yang dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, sebanyak 585 di antaranya sudah mendapatkan izin kembali.
“Pada 14 Maret 2024, sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM, terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara, namun hanya 469 IUP yang masuk dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI),” kata Arifin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Dia mengatakan pemerintah sebenarnya menargetkan mencabut 2.078 IUP berdasarkan arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas Januari 2022, melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin oleh Bahlil.
Arifin juga menyebutkan bahwa pemerintah dapat mencabut IUP berdasarkan beberapa alasan, seperti jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai IUP dan IUPK, melakukan tindak pidana, atau dinyatakan pailit.
Lebih lanjut, dia mengatakan IUP juga dapat dicabut sebagai sanksi administratif jika perusahaan tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan, sehingga dianggap tidak beroperasi.
Selain itu, ada 27 IUP yang tidak dicabut, termasuk 8 IUP Aceh karena Otsus, 12 IUP batuan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan presiden, 2 IUP karena sudah berakhir, dan 4 IUP yang dicabut dua kali.
“Dari target 2.078 IUP yang harus dicabut, hingga saat ini baru 2.051 IUP yang dicabut, terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan,” tambahnya.
Arifin juga menjelaskan kriteria dan parameter evaluasi atas upaya administratif keberatan terhadap pencabutan IUP yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain:
1. Pemegang IUP Operasi Produksi:
a. Sudah mendapatkan Persetujuan RKAB Tahun 2021 atau 2017-2020
b. Mengajukan permohonan RKAB 2022 yang diterima Ditjen Minerba
c. Realisasi Penyerapan Biaya RKAB Tahun 2021 perusahaan ≥ 50%
d. Telah menyelesaikan semua kewajiban PNBP hingga tahun 2021
e. Memiliki kemampuan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan hingga RKAB Tahun 2022
f. Sedang menyelesaikan perizinan bidang kehutanan atau perkebunan
g. Masih dalam sengketa hukum
h. Memiliki MOU dengan end user (PLTU atau semen)
2. Pemegang IUP Eksplorasi:
a. Sudah mendapatkan Persetujuan RKAB Tahun 2021
b. Telah mengajukan permohonan RKAB 2021 dan 2022 dengan bukti penyampaian permohonan
c. Telah menyelesaikan semua kewajiban PNBP hingga tahun 2021
Per 14 Maret 2024, 2.051 IUP dicabut oleh BKPM namun 585 IUP sudah mendapatkan izin kembali. Jumlah IUP yang belum menyelesaikan kewajiban PNBP adalah 112, sementara 4 IUP sedang dalam proses masuk Minerba One Data Indonesia (MODI), dan 469 IUP sudah masuk dalam data MODI dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).
[Gambas:Video CNBC]
(Artikel Selanjutnya: 51 Perusahaan Batu Bara Ditolak Rencana Kerjanya, Kenapa?)
(hsy/hsy)