Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD).
Penunjukan Airlangga ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), yang diundangkan pada 22 April 2024.
Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan Indonesia dalam melakukan aksesi terhadap Konvensi OECD. Dibentuklah tim nasional untuk melakukan pengkajian, persiapan, dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Susunan tim pelaksana terdiri dari Ketua Menteri Koordinator bidang Perekonomian, dan wakil ketua Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Presiden Joko Widodo akan menjadi ketua pengarah dengan tiga anggota lainnya.
Airlangga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan langkah persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. Ia juga akan merumuskan langkah strategis untuk peta jalan aksesi sesuai dengan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia di OECD yang ditetapkan oleh OECD.
Sebelumnya, OECD telah membuka diskusi aksesi dengan Indonesia sebagai tahap lanjutan dari permintaan Indonesia untuk menjadi anggota organisasi tersebut. Keputusan ini berdasarkan penilaian oleh anggota OECD berdasarkan Kerangka Kerja Berbasis Bukti untuk Pertimbangan Calon Anggota.