Lowongan PPKS Pilkada 2024 Dibuka, Besaran Gaji PPK, PPS & Pentarlih Terungkap

by -94 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak pada November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024 sejak April. Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 yang masuk dalam badan itu dilakukan secara daring melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA. Aplikasi itu dapat diakses melalui https://siakba.kpu.go.id/. KPU pun telah menetapkan gaji untuk masing-masing jenis petugas pilkada tersebut melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Berikut ini rincian gajinya sebagaimana dikutip dari Lampiran I tentang Honorarium Tahapan Pemilu Umum Keputusan KPU Nomor 472/2022:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
– Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
– Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
– Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
– Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
– Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
– Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Rp 1.000.000/orang/bulan

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
– Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
– Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
– Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan

Adapula besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc: Meninggal: Rp 36.000.000/orang, Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang, Luka berat: Rp 16.500.000/orang, Luka sedang: Rp 8.250.000/orang, Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, yang terdiri dari PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS/Panitia Pemungutan Suara, dan KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024. Sementara itu, untuk jadwal pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024, yang terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan/Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan/PPL, dan Pengawas TPS/Tempat Pemungutan Suara, akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Mau Cashflow Sehat Saat Biaya Hidup Tinggi? Simak Tipsnya!

(hsy/hsy)