Ormas NU Diberi Izin Tambang, Namun Wajib Membentuk Badan Usaha Terlebih Dahulu

by -88 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) agama perlu membentuk badan usaha terlebih dahulu jika ingin mengelola area pertambangan. Hal ini menyusul persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas agama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Iya sepertinya begitu (membentuk badan usaha),” kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno saat diwawancarai di Gedung DPR RI, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa izin dan evaluasi WIUPK untuk ormas akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara Kompensasi Data Informasi (KDI) akan ditangani oleh Kementerian ESDM.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Salah satu aturan baru ini memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. Pasal 83A mengatur tentang penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas agama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. WIUPK ini merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Peraturan ini juga mengatur bahwa kepemilikan saham ormas agama dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, Badan Usaha tersebut dilarang berkerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Penawaran WIUPK ini berlaku selama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada Badan Usaha milik ormas agama diatur dalam Peraturan Presiden.