Investasi Pecahan Tangga Hibrida

by -110 Views

Georges Frederic Doriot (1899-1987) adalah pendiri modal ventura pertama di dunia pada tahun 1946. Modal ventura yang didirikannya menghasilkan keuntungan investasi yang menjanjikan dengan pertumbuhan hingga 500 kali lipat, mulai dari investasi awal tahun 1957 hingga mencapai lebih dari $38 juta 11 tahun kemudian, dengan tingkat pengembalian tahunan mencapai 101%.

Filosofi Perusahaan Modal Ventura (PMV) berbisnis dengan mengambil peluang jangka panjang pada usaha kecil dengan potensi besar, serta mendapatkan keuntungan dari deviden dan capital gain terhadap nilai valuasi di masa mendatang. PMV berperan dalam mengelola, mengelaborasikan, dan mensinergikan portofolio bisnisnya untuk mencetak laba dan meminimalkan risiko operasional.

Di Indonesia, konsep PMV mengalami perubahan paradigma mendasar dalam operasinya. PMV didefinisikan sebagai badan usaha yang memberikan pembiayaan atau penyertaan modal ke perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu melalui penyertaan saham, pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha (PMK 18/2012). Namun, ini menyebabkan kurangnya fokus PMV pada potensi startup.

Berikut adalah kinerja PMV di Indonesia:
– PMV menyalurkan 59% dananya ke dalam portfolio pembiayaan (kredit) dengan realisasi hingga Agustus 2023 mencapai Rp.10,4 triliun.
– PMV tidak mengalokasikan pendanaan ke perusahaan rintisan (startup) dan lebih banyak mendanai usaha kecil dan menengah.
– Pendanaan yang dicari oleh UMKM/Startup dalam bentuk saham stagnan selama 2 tahun terakhir, hanya mencapai Rp.6 triliun atau 35% dari total pembiayaan PMV.
– 55 PMV berhasil meraih laba bersih pada tahun 2022 sebesar Rp.971 miliar, setara dengan 1/7 dari total SHU Koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan akses permodalan bagi UMKM/Startup, diperlukan inisiasi Badan Layanan Umum Ventura (BLU Venture) dengan skema kolaborasi trust fund. BLU Venture dapat mengelola berbagai sumber dana untuk investasi ke UMKM/Startup yang berpotensi. Konsep ini sudah terbukti sukses di Belanda dan dapat diadopsi di Indonesia.

BLU Venture dapat berperan sebagai inkubator, akselerator, dan investor pada usaha UMKM/Startup. Skema pendanaan BLU Venture harus berbasis equity fund dengan model fleksibel yang memungkinkan kesepakatan buy back saham, capital gain, pembagian deviden, serta fasilitas pendampingan pengelolaan usaha. Dengan adanya BLU Venture, diharapkan akses permodalan bagi UMKM/Startup dapat terbuka lebih lebar, tanpa kewajiban agunan dan ketergantungan pada SLIK.

Pemerintah perlu mendukung inisiatif BLU Venture untuk mengakselerasi program strategis di berbagai sektor, termasuk dalam pengembangan industri pangan. Dengan adanya BLU Venture, diharapkan dua masalah besar dalam akses permodalan, yaitu kewajiban agunan dan pengecekan SLIK, dapat teratasi, dan UMKM/Startup dapat berkembang dengan lebih baik di masa depan.