Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojek online dengan status kemitraan. Mereka berpeluang untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di masa mendatang. Ida menyatakan pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kemitraan, dan akan segera menyusun regulasi tersebut.
Regulasi yang akan disusun tidak hanya berkaitan dengan pembayaran THR, tetapi juga segala hal terkait status kemitraan dan perlindungan sosial. Ida mengungkapkan, “Regulasi untuk pekerja dengan status kemitraan harus mencakup jaminan sosial selain THR.”
Ida juga mengapresiasi perusahaan layanan aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Dia menyatakan bahwa insentif sangat membantu meringankan beban para mitra kerja di tengah keterbatasan dalam menerima THR keagamaan.
Menurut Ida, mitra kerja ojek online tidak termasuk dalam aturan penerimaan THR keagamaan yang diatur oleh Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Oleh karena itu, insentif dari perusahaan merupakan bantuan yang sangat dibutuhkan oleh para mitra kerja di bulan Ramadan.