Pensiunan ASN Menikmati Keuntungan Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan dalam Program Auto Happy

by -133 Views
Pensiunan ASN Menikmati Keuntungan Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan dalam Program Auto Happy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merevisi skema tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Revisi tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN. Peraturan tersebut akan mencakup insentif per-3 bulan dan bonus tahunan untuk ASN.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang ASN terbaru, kedua konsep tunjangan tersebut akan diubah menjadi insentif dan bonus.

“Dan ini kita sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan yang sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tunjangan kinerja daerah. Jadi Rancangan Peraturan Pemerintah ini akan digabungkan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah manajemen ASN pada bab 8 sebelumnya,” kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, dikutip Minggu.

Yudi mengatakan bahwa insentif dan bonus ini merupakan bagian dari penghargaan motivasi. Perhitungannya didasarkan pada skema gaji tunggal dan jumlahnya tidak akan melebihi gaji pokok. Komposisi remunerasi yang digunakan adalah 40% untuk gaji pokok atau pendapatan tetap, 30% variabel (insentif dan bonus), 25% tunjangan, dan 5% untuk biaya pendidikan.

“Nanti kita akan memberikan insentif per-3 bulan dan bonus tahunan, dan untuk gaji tetapnya, apa yang telah Bapak/Ibu terima saat ini akan dijaga agar tidak berkurang di masa depan,” kata Yudi.

Yudi mengatakan bahwa insentif ini akan diberikan kepada instansi tempat ASN bekerja. Kemudian, akan didistribusikan ke tingkat bawah berdasarkan kinerja unit. Jumlah yang diterima setiap unit dalam satu instansi akan berbeda tergantung pada kinerja unit tersebut.

“Jadi tujuan Bapak/Ibu adalah untuk memenangkan kinerja unit, apa pun jabatan Bapak/Ibu, jadi dasarnya adalah kinerja unit kita. Insentif atau bonus akan dibagikan oleh pimpinan unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi tidak ada rupiahnya di sini,” tegas Yudi.

Selain itu, tambahan penghasilan lain yang diberikan dalam bentuk tunjangan adalah tunjangan jabatan seperti tunjangan jabatan manajerial, dan tunjangan individu yang terdiri dari tunjangan kemahalan dan tunjangan hari raya. Kemudian, ada juga jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Selanjutnya, akan ada pemberian fasilitas yang terbagi menjadi dua bentuk, yaitu monetaris dan non-monetaris. Fasilitas yang dalam bentuk monetaris adalah pemberian tunjangan cuti. Cuti sendiri akan menjadi kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diambil.

“Jika pegawai mengambil cuti, maka yang bersangkutan akan diberikan tunjangan cuti. Besarannya sedang kami diskusikan dengan Kementerian Keuangan, berapa besarannya dan kendala tetap ada di anggaran instansi tersebut. Jadi ini adalah variabel yang dapat diberikan atau tidak, tergantung pada anggaran masing-masing instansi,” ungkapnya.

Sedangkan fasilitas yang dalam bentuk non-monetaris, Yudi mengatakan, tunjangan yang akan diterima oleh ASN antara lain adalah cuti itu sendiri, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, bantuan hukum, keagamaan, rekreasi, dan kebugaran.

Seluruh skema ini, mulai dari perbaikan sistem penganggaran, perbaikan rancangan total reward, hingga perbaikan remunerasi akan menjadi konsep perbaikan mendasar kesejahteraan ASN yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN.

Konsep ini saat ini sedang diuji coba di 16 instansi baik pusat maupun daerah. Untuk pusat, uji coba dilakukan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Badan SAR, LAN RI, hingga Setjen DPR RI. Sedangkan untuk instansi daerah, uji coba dilakukan di Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Banyuwangi, Manggarai, Badung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.

“Konsep yang dijelaskan tadi kepada instansi-instansi pilot project ini bisa atau tidak didukung oleh anggaran, jadi prinsipnya tidak ada tambahan dari APBN, kita menggunakan anggaran yang ada,” tutur Yudi.

(wur)